Reksadana bermasalah, Mega Asset salahkan oknum



JAKARTA. Masalah penjualan dua reksadana milik PT Mega Asset Management (MAM) yang dianggap janggal dan telah masuk pemeriksaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus bergulir.

Setelah melakukan investigasi internal, manajemen MAM mengaku ada satu oknum pemasaran yang memang menawarkan reksadana dengan return tetap melalui selebaran.

Yimmy Lesmana, Direktur PT Mega Asset Management, mengatakan, manajemen telah melakukan pemeriksaan terhadap tenaga pemasaran tersebut dan sudah memberhentikan yang bersangkutan. "Isi selebaran penawaran itu tidak sesuai dengan standar operasional yang diberlakukan MAM karena hanya ditandatangani oleh oknum tenaga pemasar itu," kata dia.


Kepala Biro Kepatuhan Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK, Sujanto, mengatakan, Bapepam telah memberi surat secara tertulis kepada manajemen MAM pada 25 Oktober 2012. MAM diminta untuk memperbaiki empat poin pokok, yakni melakukan review di sektor pemasaran dan rekruitment tenaga pemasaran.

Bapepam beri waktu

Dua poin terakhir adalah standar operasional dan prosedur (SOP) dalam pemasaran, serta mekanisme pengawasan pegawai atau pihak lain yang bekerjasama dengan Mega Asset Management.

Bapepam LK memberikan tenggat waktu hingga 5 November bagi MAM untuk melakukan perbaikan. "Nanti Bapepam akan memeriksa laporan itu. Jika ada pelanggaran kami akan melakukan tindak lanjut," ujar Sujanto.

Ferra, Direktur Mega Asset Management, mengaku, total dana kelolaan dua reksadana yang diluncurkan sekitar Februari 2012 itu sekitar Rp 500 miliar. Sebelumnya, Bapepam-LK memanggil manajemen MAM untuk kejanggalan struktur tiga reksadana terbitan unit usaha CT Corp itu yang menawarkan return tetap. Ini melanggar aturan pasar modal No.V.G.I.

Dua produk yang dimaksud adalah Mega Asset Mantap dan Mega Asset Mixed. Satu produk lagi namun sudah tidak lagi dipasarkan karena penjualan unit penyertaan sudah mencapai target.

Mega Asset Mantap bertenor tiga bulan dengan return 7,5% per tahun dan Mega Asset Mixed bertenor enam bulan ditawarkan dengan return 8,5% per tahun.

Sutito, Ahli Hukum Pasar Modal, menduga, masalah ini muncul lantaran target yang harus dipenuhi tenaga pemasar terlampau berat. "Yang harus dilakukan MAM selanjutnya, mengembalikan produk sesuai dengan peraturan yang benar," ujar Sutito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini