JAKARTA. Pasar reksadana Indonesia berpotensi kebanjiran dana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa tuntas dan berlaku tahun ini. Maklum, pemerintah akan mengarahkan dana repatriasi aset peserta tax amnesty ke reksadana. Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menyatakan, rencana ini sudah disetujui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Saya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan dan mengusulkan reksadana masuk tax amnesty. Alhamdulillah, usulan ini diterima," ungkap Tito, Kamis (3/3). Alhasil, makin banyak instrumen investasi yang bisa menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Selain reksadana, pemerintah menyiapkan surat utang negara, surat utang badan usaha milik negara (BUMN) dan deposito rupiah dan valas di perbankan, serta properti mewah, sebagai penampung dana repatriasi.
Tito menandaskan, tidak semua jenis reksadana boleh menampung dana repatriasi aset, melainkan hanya reksadana terproteksi. Ada sejumlah pertimbangan mengapa reksadana dipilih sebagai tempat penampungan dana repatriasi aset tax amnesty. Pertama, reksadana termasuk instrumen investasi yang likuid. Karakteristik ini memudahkan para pemilik dana untuk mencairkan dananya sewaktu-waktu. Kedua, pertimbangan utama pemilihan reksadana terproteksi sebagai penampung dana repatriasi adalah reksadana jenis ini relatif paling aman menjadi instrumen investasi. Sebab, mayoritas dana kelolaan reksadana terproteksi diputar di obligasi negara dan pengembaliannya dijamin pemerintah. Tito optimistis kebijakan ini akan memperbesar jumlah investor reksadana dan pasar modal, serta menambah nilai kelolaan reksadana di Indonesia. Kalkulasi di atas kertas, dana segar Rp 100 triliun masuk ke industri reksadana.