Reksadana bisa tampung dana repatriasi



JAKARTA. Pasar reksadana Indonesia berpotensi kebanjiran dana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa tuntas dan berlaku tahun ini. Maklum, pemerintah akan mengarahkan dana repatriasi aset peserta tax amnesty ke reksadana.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menyatakan, rencana  ini sudah disetujui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Saya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan dan mengusulkan reksadana masuk tax amnesty. Alhamdulillah, usulan ini diterima," ungkap Tito, Kamis (3/3).

Alhasil, makin banyak instrumen investasi yang bisa menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Selain reksadana, pemerintah menyiapkan surat utang negara, surat utang badan usaha milik negara (BUMN) dan deposito rupiah dan valas di perbankan, serta properti mewah, sebagai penampung dana repatriasi.


Tito menandaskan, tidak semua jenis reksadana boleh menampung dana repatriasi aset, melainkan hanya reksadana terproteksi. Ada sejumlah pertimbangan mengapa reksadana dipilih sebagai tempat penampungan dana repatriasi aset tax amnesty.

Pertama, reksadana termasuk instrumen investasi yang likuid. Karakteristik ini memudahkan para pemilik dana untuk mencairkan dananya sewaktu-waktu.

Kedua, pertimbangan utama pemilihan reksadana terproteksi sebagai penampung dana repatriasi adalah reksadana jenis ini relatif paling aman menjadi instrumen investasi. Sebab, mayoritas dana kelolaan reksadana terproteksi diputar  di obligasi negara dan pengembaliannya dijamin pemerintah.

Tito optimistis kebijakan ini akan memperbesar jumlah investor reksadana dan pasar modal, serta menambah nilai kelolaan reksadana di Indonesia. Kalkulasi di atas kertas,   dana segar Rp 100 triliun masuk ke industri reksadana.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai positif  rencana pemerintah tersebut. Dia menilai, peluang ini bisa  menggairahkan industri reksadana di Tanah Air.

Parto mengusulkan, jika RUU Tax Amnesty disetujui  DPR, pemerintah bisa menyetop penjualan surat utang langsung ke investor ritel. Sebaliknya, surat utang itu dibungkus dalam reksadana agar makin banyak investor masuk ke reksadana. "Misalnya ORI, langsung dijual lewat reksadana," kata Parto.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Asteria Primanto Bhakti memperkirakan, wajib pajak akan mengejar tarif terendah 2% di tiga bulan pertama kebijakan ini. Pembayaran tax amnesty masuk ke kas negara, dan dana repatriasi masuk ke instrumen investasi.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto