KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksa dana dan saham menjadi dua instrumen investasi favorit perusahaan asuransi jiwa. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, per 2018, porsi investasi reksa dana mencakup 33,8% dan saham 32,9% dari total investasi yang sebesar Rp 461,81 Disusul oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 14,4%, deposito 8,6%, sukuk koperasi 6,2%, dan sisanya lain-lain. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, reksa dana dan saham menjadi yang paling diminati karena memiliki yield yang bagus dan relatif aman. “Sesuai juga dengan horizon bisnis asuransi jiwa yang sifatnya jangka panjang,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3). Apalagi, menurut dia, biasanya perusahaan asuransi jiwa menempatkan investasinya di saham-saham blue chip. Besaran porsi masing-masing instrumen investasi juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Reksadana dan saham jadi instrumen favorit asuransi jiwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksa dana dan saham menjadi dua instrumen investasi favorit perusahaan asuransi jiwa. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, per 2018, porsi investasi reksa dana mencakup 33,8% dan saham 32,9% dari total investasi yang sebesar Rp 461,81 Disusul oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 14,4%, deposito 8,6%, sukuk koperasi 6,2%, dan sisanya lain-lain. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, reksa dana dan saham menjadi yang paling diminati karena memiliki yield yang bagus dan relatif aman. “Sesuai juga dengan horizon bisnis asuransi jiwa yang sifatnya jangka panjang,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3). Apalagi, menurut dia, biasanya perusahaan asuransi jiwa menempatkan investasinya di saham-saham blue chip. Besaran porsi masing-masing instrumen investasi juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.