JAKARTA. Pemerintah kembali menyiapkan draf rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya soal tarif, pemerintah juga akan menimbang-nimbang instrumen investasi lain untuk menampung harta-harta repatriasi aset. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya kini tengah menimbang-nimbang untuk menggunakan instrumen investasi pasar modal. Adapun aspek utama yang dipertimbangkan adalah kemudahan pengawasan. Bambang bilang, reksadana bisa menjadi salah satu opsi instrumen investasi bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan dan merepatriasi asetnya. Instrumen tersebut lanjut dia, juga berujung ke pasar modal dan lebih mudah diawasi.
Sementara itu Bambang memastikan tidak akan menggunakan investasi saham langsung mengingat investor mudah keluar dan masuk dari instrumen tersebut. "Mengontrolnya susah. Saya enggak tahu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa atau enggak mengawasi sampai detail begitu," kata Bambang, Jumat (29/4). Dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah ke DPR disebutkan bahwa harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak harus diinvestasikan minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen, yaitu surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri. Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau tahun ketiga. Instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, yaitu pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.