KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Hal ini seiring adanya penemuan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksadana sebagai sarana perbaikan pembukuan atau financial engineering oleh sejumlah pihak. Berdasarkan surat keterangan yang diterima Kontan.co.id, per 27 Agustus 2019 Direktorat Pengelolaan Investasi mencatat terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun. Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal. Dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun.
Baca Juga: Pasar kurang stabil, dana kelolaan reksadana saham turun Rp 3,17 triliun di Agustus Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek. Total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun. Dari situ, OJK merasa perlu melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan reksadana dengan investor tunggal tersebut. Selama masa peninjauan kembali berlangsung, manajer investasi dilarang menerbitkan reksadana dengan investor tunggal. Manajer investasi yang telah melakukan pengelolaan terhadap reksadana dengan investor tunggal, maka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak imbauan tersebut diberlakukan.