JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai transaksi elektronik efek reksadana. Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi yang berinvestasi di reksadana. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi reksadana online. "Aturannya sedang kami siapkan, dan tidak hanya untuk kelancaran transaksi, tetapi juga untuk keamanan konsumen," kata Muliaman di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (2/7). Meski begitu, Muliaman mengaku belum bisa menjelaskan rancangan aturan itu secara rinci. Hal ini lantaran, OJK masih melakukan konsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, beberapa manajer investasi (MI) dan juga dengan agen penjual reksadana (APERD), untuk merumuskan aturan detailnya.
Reksadana online akan diatur OJK lo!
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai transaksi elektronik efek reksadana. Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi yang berinvestasi di reksadana. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi reksadana online. "Aturannya sedang kami siapkan, dan tidak hanya untuk kelancaran transaksi, tetapi juga untuk keamanan konsumen," kata Muliaman di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (2/7). Meski begitu, Muliaman mengaku belum bisa menjelaskan rancangan aturan itu secara rinci. Hal ini lantaran, OJK masih melakukan konsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, beberapa manajer investasi (MI) dan juga dengan agen penjual reksadana (APERD), untuk merumuskan aturan detailnya.