Reksadana PNM Terproteksi Seri F Sudah Dapat Izin Efektif Bapepam



JAKARTA. Penghentian sementara waktu transaksi reksadana PNM PUAS tampaknya akan segera dibuka. PT PNM Investment Management mengklaim, telah mengantongi izin efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bagi reksadana terproteksi anyar mereka yang bertajuk Reksadana PNM Terproteksi Seri F. Reksadana terproteksi inilah yang nantinya menjadi salah satu pilihan bagi pemegang unit penyertaan pada reksadana pasar uang PNM PUAS, yang ingin tetap memegang portofolio di PNM PUAS hingga jatuh tempo (hold to maturity).  "Izin efektif itu telah kami dapat tanggal 22 Oktober lalu," ujar Grace Wiragesang, Direktur Pemasaran PNM Investment Management, kepada KONTAN, kemarin (26/10). Menurut Grace, emisi reksadana terproteksi PNM baru akan diterbitkan pada hari Selasa mendatang (28/10). Setelah emisi itu diterbitkan, barulah pada hari Rabu (29/10), PNM Investment akan membuka kembali transaksi PNM PUAS bagi para investornya yang mau menarik dana (redemption) atau justru menempatkan dananya (subscription) ke PNM PUAS. Hingga saat ini, Grace mengaku masih belum mengetahui berapa persisnya investor yang akan mengalihkan investasinya di PNM PUAS ke PNM Terproteksi Seri F. Ia menegaskan, pada hari ini, baru akan jelas terlihat bagaimana keputusan para investor PNM PUAS.Namun yang jelas, PNM telah memberikan berbagai alternatif pilihan kepada para investornya agar mereka memiliki banyak pilihan bagi dana investasinya. Bila investor PNM PUAS ingin menarik dananya, PNM Investment tidak akan melarangnya. Tetapi, bila mereka ingin tetap bertahan hingga hold to maturity, PNM Investment telah menyiapkan produk PNM Terproteksi Seri F.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie