JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mematangkan aturan penjualan produk reksadana, termasuk ketentuan mengenai agen penjual. Rancangan beleid baru itu memungkinkan manajer investasi (MI) untuk memiliki jalur pemasaran selain bank. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengatakan, regulator bersama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tengah menggodok mekanisme penjualan reksadana online yang akan dituangkan dalam Peraturan Bapepam-LK. Dia menyebut mekanisme penjualan itu sebagai electronic transaction (e-transaction). Nantinya agen penjual dalam bertransaksi, baik menjual produk maupun surat-menyurat atau mengirimkan konfirmasi, dilakukan melalui program teknologi informasi (TI). "Kami sudah berdiskusi dengan asosiasi (APRDI), Bank Indonesia (BI), termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui apakah praktik ini prudent atau tidak," ujar Djoko.
Reksadana siap dijual secara elektronik
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mematangkan aturan penjualan produk reksadana, termasuk ketentuan mengenai agen penjual. Rancangan beleid baru itu memungkinkan manajer investasi (MI) untuk memiliki jalur pemasaran selain bank. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengatakan, regulator bersama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tengah menggodok mekanisme penjualan reksadana online yang akan dituangkan dalam Peraturan Bapepam-LK. Dia menyebut mekanisme penjualan itu sebagai electronic transaction (e-transaction). Nantinya agen penjual dalam bertransaksi, baik menjual produk maupun surat-menyurat atau mengirimkan konfirmasi, dilakukan melalui program teknologi informasi (TI). "Kami sudah berdiskusi dengan asosiasi (APRDI), Bank Indonesia (BI), termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui apakah praktik ini prudent atau tidak," ujar Djoko.