JAKARTA. Hari Jumat, mari kita bedah industri syariah. Kebetulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan baru bagi industri reksadana syariah. Kabar baiknya, beleid itu membolehkan dana kelolaan reksadana syariah diinvestasikan minimal 51% dana kelolaan pada efek di luar negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Syarat Reksadana Syariah. Beleid ini dirilis OJK pada 10 November 2015. Sebelumnya, reksadana hanya bisa memarkirkan dana kelolaan maksimal 15% pada efek luar negeri. Khusus reksadana terproteksi, porsi efek asing bisa mencapai 30%.
Reksadana syariah bisa 100% di luar negeri
JAKARTA. Hari Jumat, mari kita bedah industri syariah. Kebetulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan baru bagi industri reksadana syariah. Kabar baiknya, beleid itu membolehkan dana kelolaan reksadana syariah diinvestasikan minimal 51% dana kelolaan pada efek di luar negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Syarat Reksadana Syariah. Beleid ini dirilis OJK pada 10 November 2015. Sebelumnya, reksadana hanya bisa memarkirkan dana kelolaan maksimal 15% pada efek luar negeri. Khusus reksadana terproteksi, porsi efek asing bisa mencapai 30%.