JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2017 mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 yang mengatur tentang reksadana target waktu. Produk apakah ini? Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, sesuai namanya, jenis reksadana baru ini akan memiliki target waktu tertentu. "Nama reksadana yang muncul akan mencantumkan tahun tertentu, misalnya Reksadana A 2030," kata Wawan. Manajer investasi bisa bebas menentukan target waktu reksadana ini. Jika reksadana konvensional memiliki aset yang sudah ditentukan sejak awal, reksadana target waktu bisa melakukan transformasi atau switching aset hingga berakhirnya target waktu rekasadana tersebut. "Reksadana konvensional, contohnya reksadana saham harus menentukan portofolio sekian persen di saham, sementara aset reksadana target waktu bisa berubah sewaktu-waktu baik ke saham, obligasi, maupun pasar uang," kata Wawan.
Reksadana target waktu, ini dia plus minusnya
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2017 mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 yang mengatur tentang reksadana target waktu. Produk apakah ini? Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, sesuai namanya, jenis reksadana baru ini akan memiliki target waktu tertentu. "Nama reksadana yang muncul akan mencantumkan tahun tertentu, misalnya Reksadana A 2030," kata Wawan. Manajer investasi bisa bebas menentukan target waktu reksadana ini. Jika reksadana konvensional memiliki aset yang sudah ditentukan sejak awal, reksadana target waktu bisa melakukan transformasi atau switching aset hingga berakhirnya target waktu rekasadana tersebut. "Reksadana konvensional, contohnya reksadana saham harus menentukan portofolio sekian persen di saham, sementara aset reksadana target waktu bisa berubah sewaktu-waktu baik ke saham, obligasi, maupun pasar uang," kata Wawan.