JAKARTA. Rektor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya, Lanny W. Panjaitan membantah tudingan psikolog Yon Nofiar atas pelanggaran merek CHRP (Certified Human Resources Professional). Lanny mengaku, kegiatan CHRP oleh Atma Jaya telah mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta maupun institusi lain. "Sebagai institusi pendidikan resmi, Unika Atma Jaya tentu saja cermat dan tidak sembarangan dalam menyelenggarakan suatu pelatihan," ujar Lanny dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (22/1).CHRP yang diadakan oleh Unika Atma Jaya sudah berjalan sejak tahun 2006. Kegiatan pelatihan berdurasi satu bulan ini menghasilkan lebih dari 1.000 alumni dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.CHRP mengeluarkan sertifikasi yang sudah memperoleh verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Verifikasi ini pertama kali dikeluarkan tahun 2006, kemudian diperpanjang pada tahun 2010. Verifikasi inilah yang menjadikan sertifikat CHRP Unika Atma Jaya legitimate. Pada tahun kelima, CHRP Unika Atma Jaya membentuk Indonesia CHRP. Wadah ini digunakan untuk berbagi dan saling mengasah kompetensi di bidang Human Resources (HR), sekaligus memetakan dan mengatasi berbagai masalah HR yang muncul di tataran praktik. Indonesia CHRP mengaku banyak memberikan solusi di dunia HR Indonesia. Oleh karena itu, Atma Jaya melihat urusan CHRP tidak semata-mata urusan merek. Terdapat hal yang lebih substansial yaitu reputasi dan kualitas. Atma Jaya mengklaim sudah membuktikan reputasi CHRP melalui berbagai testimoni di dunia maya. CHRP Unika Atma Jaya juga mendapat rekognisi internasional melalui organisasi HR antarnegara, ARTDO (Asian Regional Training and Development Organization) pada 28 Juli 2010.Pihak Atma Jaya mengaku belum mendapat konfirmasi dari Polda Metro Jaya mengenai adanya laporan Yon Nofiar terkait pelanggaran merek CHRP. Namun, staf pengajar Fakultas Hukum Atma Jaya, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara berpendapat CHRP tidak layak didaftarkan sebagai merek karena sifatnya yang generik atau umum. "Bisa dicek di internet, sudah banyak pelatihan SDM dengan menggunakan nama CHRP," ujar Prajaka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rektor Atma Jaya bantah melanggar merek CHRP
JAKARTA. Rektor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya, Lanny W. Panjaitan membantah tudingan psikolog Yon Nofiar atas pelanggaran merek CHRP (Certified Human Resources Professional). Lanny mengaku, kegiatan CHRP oleh Atma Jaya telah mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta maupun institusi lain. "Sebagai institusi pendidikan resmi, Unika Atma Jaya tentu saja cermat dan tidak sembarangan dalam menyelenggarakan suatu pelatihan," ujar Lanny dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (22/1).CHRP yang diadakan oleh Unika Atma Jaya sudah berjalan sejak tahun 2006. Kegiatan pelatihan berdurasi satu bulan ini menghasilkan lebih dari 1.000 alumni dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.CHRP mengeluarkan sertifikasi yang sudah memperoleh verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Verifikasi ini pertama kali dikeluarkan tahun 2006, kemudian diperpanjang pada tahun 2010. Verifikasi inilah yang menjadikan sertifikat CHRP Unika Atma Jaya legitimate. Pada tahun kelima, CHRP Unika Atma Jaya membentuk Indonesia CHRP. Wadah ini digunakan untuk berbagi dan saling mengasah kompetensi di bidang Human Resources (HR), sekaligus memetakan dan mengatasi berbagai masalah HR yang muncul di tataran praktik. Indonesia CHRP mengaku banyak memberikan solusi di dunia HR Indonesia. Oleh karena itu, Atma Jaya melihat urusan CHRP tidak semata-mata urusan merek. Terdapat hal yang lebih substansial yaitu reputasi dan kualitas. Atma Jaya mengklaim sudah membuktikan reputasi CHRP melalui berbagai testimoni di dunia maya. CHRP Unika Atma Jaya juga mendapat rekognisi internasional melalui organisasi HR antarnegara, ARTDO (Asian Regional Training and Development Organization) pada 28 Juli 2010.Pihak Atma Jaya mengaku belum mendapat konfirmasi dari Polda Metro Jaya mengenai adanya laporan Yon Nofiar terkait pelanggaran merek CHRP. Namun, staf pengajar Fakultas Hukum Atma Jaya, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara berpendapat CHRP tidak layak didaftarkan sebagai merek karena sifatnya yang generik atau umum. "Bisa dicek di internet, sudah banyak pelatihan SDM dengan menggunakan nama CHRP," ujar Prajaka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News