KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket kebijakan kredit properti yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mirip dengan usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Salah satu poin usulan Perbanas adalah relaksasi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Seperti diketahui saat ini rasio ATMR kredit properti sebesar 35%.Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan dengan relaksasi ATMR kredit properti ini diharapkan bisa mendorong bank bisa lebih agresif dalam memberikan pembiayaan KPR. "Untuk kebijakan OJK kami masih menunggu POJK-nya. Diharapkan ini bisa mendorong bank lebih agresif di pembiayaan KPR," ujar Handayani.
Relaksasi ATMR kredit properti OJK sesuai usulan Perbanas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paket kebijakan kredit properti yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mirip dengan usulan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Salah satu poin usulan Perbanas adalah relaksasi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit properti. Seperti diketahui saat ini rasio ATMR kredit properti sebesar 35%.Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan dengan relaksasi ATMR kredit properti ini diharapkan bisa mendorong bank bisa lebih agresif dalam memberikan pembiayaan KPR. "Untuk kebijakan OJK kami masih menunggu POJK-nya. Diharapkan ini bisa mendorong bank lebih agresif di pembiayaan KPR," ujar Handayani.