KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) lewat PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir pertambangan tertentu kini bisa memilih skema penempatan devisa paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan saja. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (Aspebindo), Anggawira menilai, kebijakan relaksasi devisa hasil ekspor tersebut sebagai bentuk penyesuaian yang pragmatis. "Kami melihat kebijakan ini sebagai penyesuaian yang pragmatis. Tujuan DHE SDA untuk memperkuat likuiditas valuta asing dan pendalaman pasar keuangan domestik tetap penting," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026).
Relaksasi Aturan DHE SDA melalui PP No 21/2026, Aspebindo Minta Dievaluasi Berkala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) lewat PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir pertambangan tertentu kini bisa memilih skema penempatan devisa paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan saja. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (Aspebindo), Anggawira menilai, kebijakan relaksasi devisa hasil ekspor tersebut sebagai bentuk penyesuaian yang pragmatis. "Kami melihat kebijakan ini sebagai penyesuaian yang pragmatis. Tujuan DHE SDA untuk memperkuat likuiditas valuta asing dan pendalaman pasar keuangan domestik tetap penting," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026).