JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (10/1). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan hasil rapat terkait putusan relaksasi ekspor konsentrat mineral nanti dipastikan tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.
Relaksasi aturan ekspor minerba tak akan salahi UU
JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (10/1). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan hasil rapat terkait putusan relaksasi ekspor konsentrat mineral nanti dipastikan tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.