KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa. Relaksasi ini menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dilakukan dengan melakukan revisi terhadap POJK mengenai penilaian kualitas aset bank umum sebagai penyesuaian terhadap PBI 14/15/PBI/2012. "Relaksasi ini adalah pertama menaikkan batas nilai agunan yang harus dinilai oleh penilai independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8).
Relaksasi aturan, OJK naikkan batas penilaian kualitas aset properti dan ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa. Relaksasi ini menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dilakukan dengan melakukan revisi terhadap POJK mengenai penilaian kualitas aset bank umum sebagai penyesuaian terhadap PBI 14/15/PBI/2012. "Relaksasi ini adalah pertama menaikkan batas nilai agunan yang harus dinilai oleh penilai independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8).