Relaksasi aturan, OJK naikkan batas penilaian kualitas aset properti dan ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa.

Relaksasi ini menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dilakukan dengan melakukan revisi terhadap POJK mengenai penilaian kualitas aset bank umum sebagai penyesuaian terhadap PBI 14/15/PBI/2012.

"Relaksasi ini adalah pertama menaikkan batas nilai agunan yang harus dinilai oleh penilai independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8).


Dengan batas nilai agunan yang naik diharapkan bisa meringankan persyaratan penilaian agunan sebagai faktor pengurang penyisihan penghapusan aset atau PPA.

Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit menjadi lancar untuk eksposure kredit ekspor ke LPEI. Selain itu juga ke eksposure kredit yang memperoleh jaminan dari kepada LPEI.

Selain itu terkait relaksasi penilaian kualitas aset ini OJK juga merelaksasi penilaian kualitas aset atas kredit UMKM. Ini dalam rangka ekspor dengan plafon sampai Rp 5 miliar dilonggarkan menjadi hanya didasarkan pada faktor ketepatan membayar pokok atau bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi