JAKARTA. Penjualan properti masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Perolehan marketing sales sejumlah emiten sepanjang kuartal I 2016 masih sangat minim. Namun baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) menghembuskan pelonggaran aturan kredit yang bisa mendorong penjualan properti tahun ini. BI berencana melakukan relaksasi aturan pembiayaan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) untukk mendongkrak permintaan kredit yang tengah dilanda lesu saat ini. Ada dua opsi yang tengah di kaji yakni menghapus larangan pembelian secara kredit untuk rumah inden kedua dan melonggarkan batasan porsi pembiayaan atau Loan to Value (LTV) bagi pembelian rumah. Saat ini, pembelian properti secara kredit inden hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Sementara LTV rumah pertama dengan luas di atas 70% sebesar 80% atau uang muka 20%, rumah kedua 70% dan rumah ketiga 60%.
Relaksasi aturan pembiayaan dorong emiten properti
JAKARTA. Penjualan properti masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Perolehan marketing sales sejumlah emiten sepanjang kuartal I 2016 masih sangat minim. Namun baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) menghembuskan pelonggaran aturan kredit yang bisa mendorong penjualan properti tahun ini. BI berencana melakukan relaksasi aturan pembiayaan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) untukk mendongkrak permintaan kredit yang tengah dilanda lesu saat ini. Ada dua opsi yang tengah di kaji yakni menghapus larangan pembelian secara kredit untuk rumah inden kedua dan melonggarkan batasan porsi pembiayaan atau Loan to Value (LTV) bagi pembelian rumah. Saat ini, pembelian properti secara kredit inden hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Sementara LTV rumah pertama dengan luas di atas 70% sebesar 80% atau uang muka 20%, rumah kedua 70% dan rumah ketiga 60%.