Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30% APBD Masih Berlaku di 2027, Prioritaskan PPPK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi II DPR RI memastikan pemerintah daerah masih dapat mengalokasikan belanja pegawai di atas 30% dari APBD pada 2027.

Fleksibilitas tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk memberi ruang fiskal bagi daerah menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, di tengah kondisi keuangan yang masih beragam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, sejak awal Komisi II meminta agar pemenuhan belanja pegawai, khususnya untuk penyelesaian PPPK, menjadi prioritas. Namun, berbagai pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa kemampuan fiskal mereka belum memungkinkan untuk langsung memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD.


Baca Juga: Simak Strategi BI untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Karena itu, kata Dede, Komisi II memperjuangkan adanya relaksasi aturan tersebut bersama Kementerian Keuangan. Hasilnya, pemerintah daerah masih diperbolehkan mengalokasikan belanja pegawai di atas 30% sebagai masa transisi hingga kondisi fiskal daerah membaik.

"Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30% masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30%," ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, APKASI, APPSI, APEKSI, serta para kepala daerah, Kamis (30/7).

Ia menegaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% tidak harus diterapkan penuh mulai 2027. Menurutnya, kebijakan transisi tersebut merupakan salah satu hasil perjuangan Komisi II agar pemerintah daerah memiliki waktu menyesuaikan struktur anggarannya tanpa menghambat penyelesaian status PPPK.

Relaksasi tersebut sejalan dengan usulan yang lebih dulu disampaikan Kementerian Keuangan. Pemerintah berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang didanai melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, usulan relaksasi muncul setelah pemerintah melihat adanya perubahan signifikan dalam kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir sehingga implementasi aturan perlu disesuaikan.

"Bahwa dalam 2027 porsi belanja pegawai hanya 30% maksimal, tetapi kemudian kita ketahui kebijakan TKD dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus juga dinamis menyikapi itu," kata Askolani dalam rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6).

Baca Juga: Selain Anggaran MBG, Ini Tumpukan Putusan MK yang Harus Segera Diatasi Prabowo Menurut Askolani, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah bersepakat mengusulkan relaksasi batas maksimal belanja pegawai melalui Undang-Undang APBN agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD 2027.

Selain batas maksimal belanja pegawai, pemerintah juga mengusulkan relaksasi terhadap kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40% dalam APBD.

Askolani menilai banyak daerah juga mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut sehingga kedua aturan itu perlu dilonggarkan untuk menjaga stabilitas pelaksanaan APBN dan APBD tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News