JAKARTA. Penjualan properti masih melambat di awal tahun ini. Indikasinya, rata-rata laba bersih 11 emiten properti di kuartal I 2016 melorot 17%. Melihat hal itu, Bank Indonesia (BI) berniat melonggarkan aturan kredit yang bisa mendorong penjualan properti. Bank sentral berencana merelaksasi aturan kredit kepemilikan rumah (KPR). Dua opsi tengah dikaji, yakni menghapus larangan pembelian secara kredit untuk rumah inden kedua dan melonggarkan batasan porsi pembiayaan atau loan to value (LTV) pembelian rumah. Selama ini, pembelian properti secara kredit inden hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Adapun LTV rumah pertama dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 80% atau uang muka 20%, rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga 60%. Sejumlah emiten menyambut baik rencana bank sentral.
Relaksasi BI kerek emiten properti
JAKARTA. Penjualan properti masih melambat di awal tahun ini. Indikasinya, rata-rata laba bersih 11 emiten properti di kuartal I 2016 melorot 17%. Melihat hal itu, Bank Indonesia (BI) berniat melonggarkan aturan kredit yang bisa mendorong penjualan properti. Bank sentral berencana merelaksasi aturan kredit kepemilikan rumah (KPR). Dua opsi tengah dikaji, yakni menghapus larangan pembelian secara kredit untuk rumah inden kedua dan melonggarkan batasan porsi pembiayaan atau loan to value (LTV) pembelian rumah. Selama ini, pembelian properti secara kredit inden hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Adapun LTV rumah pertama dengan luas bangunan di atas 70 m2 sebesar 80% atau uang muka 20%, rumah kedua sebesar 70% dan rumah ketiga 60%. Sejumlah emiten menyambut baik rencana bank sentral.