KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan kini tengah menghitung dampak ketentuan relaksasi kartu kredit oleh Bank Indonesia yang akan mulai berlaku Mei 2020 terhadap bisnisnya. Selasa (14/4) kemarin Bank Indonesia menerbitkan sejumlah ketentuan relaksasi terkait kartu kredit mulai dari menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2%, menurunkan minimum pembayaran menjadi 5%, dan menurunkan denda maksimum menjadi Rp 100.000. Baca Juga: Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit
Relaksasi bikin bisnis kartu kredit makin lesu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan kini tengah menghitung dampak ketentuan relaksasi kartu kredit oleh Bank Indonesia yang akan mulai berlaku Mei 2020 terhadap bisnisnya. Selasa (14/4) kemarin Bank Indonesia menerbitkan sejumlah ketentuan relaksasi terkait kartu kredit mulai dari menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2%, menurunkan minimum pembayaran menjadi 5%, dan menurunkan denda maksimum menjadi Rp 100.000. Baca Juga: Kabar gembira! BI pangkas bunga dan denda terlambat bayar kartu kredit