KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kartu kredit bank terbantu akibat kelonggaran ketentuan transaksi kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak Mei 2020 lalu. Beruntungnya, relaksasi masih akan diperpanjang sampai akhir tahun ini. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1). Adapun ketentuan nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.
Relaksasi dari BI bantu tekan NPL kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kartu kredit bank terbantu akibat kelonggaran ketentuan transaksi kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak Mei 2020 lalu. Beruntungnya, relaksasi masih akan diperpanjang sampai akhir tahun ini. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1). Adapun ketentuan nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.