KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan. Baca Juga: Kemkeu resmi merelaksasi sanksi denda kepabeanan
Relaksasi denda kepabeanan dinilai dapat mendorong ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi denda kepabeanan bagi para eksportir dan importir. Kebijakan tersebut mulai efektif per tanggal 15 Juli lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah penjenjangan sanksi dari sebelumnya hanya lima menjadi 10 jenjang sanksi dengan ketentuan yang diperingan. Baca Juga: Kemkeu resmi merelaksasi sanksi denda kepabeanan