Relaksasi DHE SDA 64 Eksportir, Potensi Devisa Capai US$ 40 Miliar



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi 64 eksportir sektor pertambangan berpotensi melibatkan arus devisa hingga puluhan miliar dolar AS setiap tahun.

Ekonom Pusat Reformasi Ekonomi (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, potensi DHE SDA yang berasal dari 64 perusahaan tersebut berada di kisaran US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar per tahun.

Perkiraan tersebut dihitung dengan melihat nilai ekspor kelompok perusahaan yang masuk dalam daftar, terutama perusahaan dalam rantai nikel dan baja berbasis nikel. Perhitungan tersebut kemudian ditambah kontribusi Freeport serta perusahaan alumina dan mineral olahan lainnya.


Sebagai gambaran, Yusuf mencatat nilai ekspor rantai nikel dan produk baja berbasis nikel dalam setahun terakhir berada di kisaran US$ 25 miliar hingga US$ 37 miliar.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha

Di dalam daftar 64 perusahaan juga terdapat Freeport yang secara historis memiliki pendapatan sekitar US$ 8 miliar hingga US$ 12 miliar, sebelum memperhitungkan gangguan produksi di Grasberg. Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan alumina dan mineral olahan lainnya.

“Dari komponen tersebut, saya tempatkan potensi DHE 64 perusahaan pada kisaran US$ 30 sampai US$ 40 miliar,” tutur Yusuf kepada Kontan, Minggu (30/8/2026).

Namun, Yusuf menekankan bahwa dengan maupun tanpa relaksasi bagi 64 perusahaan tersebut, seluruh hasil ekspor tetap wajib direpatriasi ke dalam negeri. Dengan demikian, dari sisi potensi devisa yang masuk ke Indonesia, nilainya relatif sama, yakni sekitar US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar per tahun.

“Yang berbeda adalah jumlah dana yang wajib ditempatkan dan lama penempatannya,” jelasnya.

Tanpa relaksasi, 100% DHE wajib ditempatkan paling singkat selama 12 bulan. Secara teoritis, hampir seluruh potensi US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar tersebut dapat tertahan di sistem keuangan domestik selama satu tahun.

Sementara dengan relaksasi, kewajiban penempatan turun menjadi minimal 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Dari potensi DHE sebesar US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar tersebut, sekitar US$ 9 miliar hingga US$ 12 miliar yang wajib ditempatkan.

Namun, karena dana tersebut hanya wajib ditempatkan selama tiga bulan, rata-rata dana yang benar-benar mengendap secara wajib dalam satu tahun diperkirakan hanya sekitar US$ 2,3 miliar hingga US$ 3,5 miliar.

Dengan demikian, Yusuf menyebut, relaksasi tersebut tidak mengurangi potensi devisa yang masuk ke dalam negeri, tetapi mengurangi besaran dana yang wajib ditahan di sistem keuangan domestik serta durasi penempatannya.

Baca Juga: Membedah Draf RUU Perampasan Aset, Ini Aset yang Bisa Dirampas Negara

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Kebijakan ini lebih fleksibel dibandingkan ketentuan umum yang berlaku bagi sektor pertambangan nonmigas. Berdasarkan aturan umum, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Tidak hanya memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA. Sebanyak 15 bank devisa ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas berdasarkan Pasal 18A.

Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Meski mendapatkan relaksasi dalam kewajiban penempatan, eksportir tetap harus memasukkan atau merepatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News