Relaksasi DHE SDA Berlaku 1 September, Perusahaan Tambang Wanti-Wanti Soal Daya Saing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penyesuaian kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 September 2026. 

Pelaku usaha menyambut positif kelonggaran skema devisa ini, namun ada sejumlah catatan terkait dampak implementasinya di industri tambang nasional.

Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil menilai, kelonggaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor tersebut memberikan angin segar bagi efisiensi operasional. 


Kendati demikian, ia mengingatkan, kebijakan porsi retensi minimal 30% selama paling singkat tiga bulan tersebut belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha eksportir di tanah air.

"Kalau saya lihat dari aturan dan pengumuman pemerintah sampai 31 Agustus 2026, termasuk PP 21/2026, PP 2/2026, Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/2026, implementasi Pasal 18A dan perkembangan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), menurut saya relaksasi DHE ini cukup positif buat industri tambang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: 64 Perusahaan Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Retensi Devisa Turun Signifikan

Emil menyoroti, fasilitas penyesuaian kewajiban devisa ekspor tersebut hanya menyasar segmen eksportir pertambangan dalam jumlah terbatas. Kriteria ketat terkait syarat kepemilikan saham asing dan badan hukum perseroan terbatas membuat mayoritas pelaku usaha tambang nasional belum dapat memanfaatkan keleluasaan arus kas dari kebijakan baru ini.

"Tapi yang perlu dicatat, relaksasi ini bukan berlaku untuk semua eksportir tambang. Saat ini baru 64 NPWP dari 537 eksportir pertambangan atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria. Kriterianya antara lain perusahaan berbentuk PT di sektor pertambangan dan memiliki minimal satu pemegang saham ?10% yang berasal dari negara yang ditetapkan pemerintah, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia atau Kanada. Daftarnya juga akan direview setiap bulan," jelasnya.

Menurut Emil, sektor pertambangan membutuhkan modal kerja yang sangat besar untuk menopang operasional harian. Oleh karena itu, percepatan putaran DHE dinilai dapat meningkatkan kelonggaran likuiditas secara langsung untuk kebutuhan eksplorasi, peremajaan alat berat, hingga pengembangan infrastruktur produksi di area tambang.

Baca Juga: Relaksasi DHE SDA 64 Eksportir, Potensi Devisa Capai US$ 40 Miliar

"Soal relaksasi DHE, menurut saya jelas membantu. Dari sebelumnya 100% DHE ditempatkan 12 bulan, untuk perusahaan yang eligible sekarang minimal 30% selama 3 bulan. Bisnis tambang itu cash flow-nya besar sekali, mulai fuel, kontraktor, alat berat, sparepart, stripping, hauling sampai pembangunan infrastruktur tambang," tuturnya.

Lebih lanjut, Emil mengingatkan, potensi terciptanya jurang ketimpangan daya saing antara perusahaan penerima fasilitas relaksasi dengan eksportir yang masih terikat aturan umum. 

Ia mendorong pemerintah untuk tetap menjaga iklim usaha secara adil sembari menyelaraskan tata kelola ekspor dengan kepastian regulasi sektor pertambangan.

"Menurut saya ada satu hal yang perlu diperhatikan, karena baru sekitar 12% eksportir tambang yang eligible, jangan sampai nantinya ada gap daya saing antara perusahaan yang mendapat relaksasi dengan yang tetap mengikuti ketentuan umum. Overall saya melihat relaksasi ini positif, tapi akan jauh lebih efektif kalau dibarengi kepastian RKAB, perizinan dan regulasi pertambangan yang konsisten," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Selama 3 Bulan, Cek Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: