Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan pengecualian ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada empat negara mendapat sorotan dari kalangan ekonom. 

Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjaga hubungan dagang dan investasi, namun di sisi lain berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut perlu dicermati secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan stabilitas moneter dan kepastian usaha.


Baca Juga: Usai Dilantik, Sudaryono Bongkar Masalah MBG dan Siapkan Pembenahan

Menurut Yusuf, hingga kini daftar negara yang memperoleh pengecualian belum menjadi keputusan final sehingga dampaknya masih perlu dilihat secara proporsional.

"Kebijakan pengecualian negara dalam aturan penempatan DHE SDA perlu dibaca secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara tujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan menjaga kepastian usaha," ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan apabila China benar masuk dalam daftar negara yang memperoleh pengecualian, implikasinya akan cukup besar mengingat negeri tersebut merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia untuk komoditas SDA seperti batu bara dan nikel.

Dengan demikian, efektivitas kebijakan DHE SDA akan sangat bergantung pada besarnya nilai ekspor yang tetap masuk dalam skema penempatan wajib dibandingkan yang memperoleh perlakuan khusus.

"Semakin besar porsi perdagangan yang dikecualikan, semakin kecil pula ruang kebijakan ini dalam menarik likuiditas valas ke dalam sistem keuangan domestik," katanya.

Meski demikian, Yusuf menilai pengecualian tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelemahan kebijakan. 

Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan fleksibilitas bagi eksportir, terutama sektor yang memiliki kebutuhan modal kerja tinggi dan siklus bisnis yang panjang.

Namun ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi celah baru. 

Baca Juga: Rosan Sebut Gugatan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Lunturkan Minat Investor

Apabila perbedaan perlakuan hanya didasarkan pada negara tujuan ekspor, terdapat risiko rekayasa transaksi melalui perusahaan perantara maupun perubahan administrasi perdagangan.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa kriteria pengecualian memiliki dasar ekonomi yang jelas, transparan, dan tidak membuka ruang arbitrase," tegas Yusuf.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah tampaknya lebih mempertimbangkan risiko kehilangan akses pasar ekspor utama dibandingkan memaksakan seluruh ketentuan DHE SDA diterapkan secara seragam.

"Pemerintah khawatir risiko kehilangan akses pasar ekspor ke negara tujuan ekspor utama China dan AS dibanding memaksa DHE," ujar Bhima.

Meski begitu, ia mengingatkan perlakuan berbeda terhadap negara tertentu dapat menimbulkan persoalan konsistensi regulasi.

Menurut Bhima, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan praktik trade diversion atau pengalihan transaksi perdagangan.

"Bisa berbelok dulu ekspor ke empat negara yang dapat pengecualian baru ke negara tujuan akhir," katanya.

Sementara itu, Ekonom Makro Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto memandang kebijakan tersebut sebagai langkah diplomasi ekonomi yang strategis.

Baca Juga: PFII Bakal ada di Jakarta dan Bali, Ini Pertimbangan Airlangga

Ia menilai relaksasi diberikan untuk menghormati komitmen perjanjian perdagangan bilateral maupun Free Trade Agreement (FTA), sekaligus mempertimbangkan besarnya investasi negara-negara tersebut di Indonesia.

Menurut Myrdal, kebijakan tersebut berpotensi menjaga iklim investasi dan meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia.

Ia juga menilai skema relaksasi yang memungkinkan retensi minimal 30% selama tiga bulan dan penempatan dana di bank non-Himbara bagi negara tertentu masih sejalan dengan praktik yang diterapkan Malaysia dan Thailand.

"Dampak positif dari relaksasi ini adalah terjaganya iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia," imbuh Myrdal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan kelonggaran ketentuan DHE SDA kepada empat negara, yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.

Pengecualian itu diberikan dengan mempertimbangkan adanya perjanjian bilateral maupun multilateral serta besarnya investasi negara-negara tersebut di Indonesia.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

Untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100% selama minimal 12 bulan melalui bank Himbara. 

Sementara bagi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia, retensi cukup 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Baca Juga: PFII Bakal Berkantor di Gedung Danareksa Jakarta Selama Masa Transisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News