KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi empat negara mitra dagang utama, yakni Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan dinamika perdagangan global, namun di sisi lain berpotensi mengurangi pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri. Pemerintah menilai relaksasi diperlukan mengingat besarnya nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan keempat negara tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada negara-negara yang memiliki hubungan dagang strategis dengan Indonesia. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Mundurnya Perry Warjiyo, Independensi BI dan UU P2SK Kembali Jadi Sorotan Aturan Baru DHE SDA Beri Kelonggaran bagi Eksportir
Secara regulasi, perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi Pasal 18A mengenai DHE SDA. Melalui ketentuan baru tersebut, eksportir sektor pertambangan yang melakukan perdagangan berdasarkan perjanjian bilateral atau kesepahaman tertentu hanya diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan di Rekening Khusus DHE SDA. Selain itu, dana tersebut tidak lagi wajib ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tetapi juga dapat disimpan pada bank non-Himbara.
Indef: Likuiditas Valas Berpotensi Berkurang
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi penerimaan negara. Namun, relaksasi akan mengurangi jumlah devisa yang wajib dipertahankan di dalam negeri. Menurut Rizal, kewajiban repatriasi DHE SDA tetap sebesar 100%. Namun, ketentuan retensi berubah dari sebelumnya wajib menempatkan seluruh dana selama 12 bulan menjadi hanya minimal 30% selama tiga bulan. Perubahan ini membuat kontribusi DHE terhadap likuiditas valas domestik menjadi lebih kecil. Ia memperkirakan nilai ekspor sektor pertambangan ke Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada mencapai sekitar US$ 13 miliar hingga US$ 14 miliar per tahun, dengan China menjadi tujuan ekspor terbesar. Secara perhitungan mekanis, sekitar US$ 9,4 miliar tidak lagi wajib ditahan sesuai skema sebelumnya. Sementara itu, potensi penurunan stok devisa efektif dapat mendekati US$ 12 miliar. Meski demikian, angka tersebut merupakan potensi maksimum dan bukan berarti seluruh dana akan langsung keluar dari Indonesia. "Bagi eksportir, relaksasi ini membantu arus kas dan modal kerja. Namun, bagi perekonomian, kebijakan tersebut dapat mengurangi pasokan valas di perbankan dan melemahkan dukungan DHE terhadap stabilitas rupiah. Karena itu, pemerintah perlu membatasi relaksasi secara terukur, mengevaluasi devisa yang benar-benar bertahan, dan memberikan insentif agar eksportir tetap menyimpan dana lebih lama di dalam negeri," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7/2026). Rizal menambahkan, kebijakan tersebut memang memberikan ruang likuiditas bagi pelaku usaha, tetapi konsekuensinya adalah berkurangnya daya tahan cadangan devisa di dalam negeri. Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi berkala perlu dilakukan agar tujuan menjaga stabilitas nilai tukar tetap tercapai.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rasio PDB, Ini Ukuran Sehat atau Tidaknya Utang Negara "Pemerintah perlu memastikan relaksasi tetap selektif, terbatas, dan dievaluasi secara berkala agar manfaat bagi eksportir tidak mengorbankan kepentingan stabilitas ekonomi nasional," katanya.
ISEAI: Opportunity Loss Bisa Capai Rp 1.900 Triliun
Pandangan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita. Menurut Ronny, nilai pasti dampak relaksasi terhadap DHE SDA memang tidak dapat dihitung secara pasti karena belum tersedia data yang transparan. Namun, estimasi kasar tetap dapat dilakukan berdasarkan nilai ekspor sumber daya alam Indonesia. Ia menyebut total ekspor SDA Indonesia setiap tahun berada pada kisaran US$ 180 miliar hingga US$ 220 miliar. Jika relaksasi berlaku bagi negara-negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada, maka sekitar 40% hingga 60% ekspor nasional berpotensi terdampak. Dengan demikian, potensi devisa yang tidak tertahan secara optimal di sistem keuangan domestik diperkirakan mencapai US$ 70 miliar hingga US$ 120 miliar per tahun atau setara sekitar Rp 1.100 triliun hingga Rp 1.900 triliun. "Namun perlu diluruskan, ini bukan loss dalam arti uang hilang, tapi opportunity loss, yaitu hilangnya potensi likuiditas valas yang seharusnya bisa memperkuat sistem keuangan dalam negeri," kata Ronny.
Berpotensi Tekan Rupiah dan Likuiditas Perbankan
Ronny menjelaskan, dampak pertama relaksasi DHE SDA adalah terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. DHE selama ini menjadi salah satu sumber tambahan pasokan valas di dalam negeri. Ketika lebih banyak devisa tetap berada di luar negeri, ketersediaan dolar AS di pasar domestik berpotensi berkurang sehingga rupiah menjadi lebih rentan terhadap tekanan eksternal. Selain itu, efektivitas kebijakan Bank Indonesia juga dapat terpengaruh karena selama ini bank sentral mengandalkan aliran devisa domestik sebagai salah satu instrumen penyangga stabilitas nilai tukar. Dampak lainnya adalah terhadap likuiditas valas perbankan. Menurut Ronny, DHE yang masuk ke sistem perbankan nasional selama ini membantu pembiayaan perdagangan dan investasi. "Dengan relaksasi, likuiditas tersebut berpotensi menyusut, yang pada akhirnya bisa meningkatkan biaya dana dalam valuta asing dan membuat pembiayaan menjadi lebih mahal," imbuh Ronny.
Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur BI, Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga Pemerintah Dinilai Hadapi Dilema
Ronny menilai relaksasi DHE SDA mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah ingin mempertahankan sebanyak mungkin devisa di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah. Namun di sisi lain, aturan yang terlalu ketat berpotensi mengurangi daya saing eksportir dan memengaruhi hubungan dagang internasional. Menurutnya, empat negara yang memperoleh relaksasi merupakan mitra dagang utama Indonesia yang memiliki posisi tawar cukup kuat dalam hubungan perdagangan. "Dengan kata lain, relaksasi ini lebih mencerminkan kompromi antara kepentingan menjaga stabilitas domestik dan menjaga kelangsungan serta daya saing ekspor, termasuk dalam konteks hubungan dagang dan tekanan geopolitik global," kata Ronny.
Ia menegaskan bahwa secara nominal potensi devisa yang tidak tertahan di dalam negeri memang besar. Namun secara ekonomi, kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai hilangnya peluang memperkuat likuiditas domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mendukung efektivitas kebijakan moneter. Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menjaga daya saing eksportir sekaligus mempertahankan hubungan dagang Indonesia dengan negara mitra. Namun dalam jangka menengah hingga panjang, terdapat risiko terhadap ketahanan eksternal perekonomian nasional. "Sehingga pada akhirnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia masih belum cukup kuat untuk sepenuhnya menahan devisa di dalam negeri tanpa harus mengorbankan kepentingan ekspor," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News