Relaksasi DHE SDA Tambang Berpotensi Hasilkan Devisa US$ 35 Miliar per Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Adapun potensi DHE dari kelompok eksportir tersebut diperkirakan dapat mencapai US$ 35 miliar per tahun.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi memperkirakan, kelompok eksportir pertambangan nonmigas yang masuk dalam cakupan relaksasi tersebut berpotensi menghasilkan DHE sekitar US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar per tahun.

"Dengan mengambil titik tengah kisaran tersebut, nilainya mencapai sekitar US$ 35 miliar atau setara US$ 2,9 miliar per bulan," ujarnya kepada Kontan, Minggu (8/11/2026).


Baca Juga: Gamefinity Gandeng Wechat Luncurkan Minigames di Aplikasi Axisnet

Menurut Rahma, kebijakan relaksasi perlu dilihat dengan membedakan kewajiban repatriasi dan retensi DHE. Dalam skema khusus, eksportir tetap wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Namun, porsi yang wajib ditempatkan selama minimal tiga bulan turun menjadi 30%.

Dengan estimasi aliran DHE sebesar US$ 2,9 miliar per bulan, Rahma menghitung kewajiban penempatan sebesar 30% setara sekitar US$ 875 juta per bulan.

"Dengan skema bergulir selama tiga bulan, dana yang wajib ditahan mencapai sekitar US$ 2,6 miliar," imbuhnya.

Dengan demikian, relaksasi memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk menggunakan dana hasil ekspor setelah memenuhi kewajiban minimum penempatan. Hal ini terutama bermanfaat bagi perusahaan di industri hilirisasi yang memiliki struktur biaya tinggi serta ketergantungan pada barang modal (capital goods) dan bahan baku impor.

"Pelonggaran retensi menjadi 30% selama 3 bulan memberikan ruang napas yang vital bagi likuiditas modal kerja korporasi pertambangan nonmigas," kata Rahma.

Rahma mencermati, fleksibilitas tersebut dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional, seperti membayar impor bahan baku dan barang modal. Hal ini relevan bagi industri pertambangan dan pengolahan mineral yang masih memiliki ketergantungan terhadap sejumlah barang dan peralatan impor.

"Porsi yang tidak terkunci ini langsung dapat digunakan tanpa harus melalui fasilitas instrumen devisa domestik yang panjang," ungkapnya.

Selain itu, pembayaran utang luar negeri (ULN) dan pembiayaan korporasi juga dapat dilakukan. Sebab, sebagian perusahaan pertambangan multinasional atau terafiliasi asing memiliki kewajiban pembayaran utang valas maupun repatriasi dividen kepada induk perusahaan di luar negeri.

Perusahaan juga dapat mengonversi DHE ke rupiah hingga 100% sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, sebagian likuiditas dapat berputar di pasar domestik dalam bentuk rupiah.

"Konversi ke rupiah, karena pemerintah juga memberikan ruang fleksibilitas konversi valas ke rupiah hingga 100% selama masa penempatan, sehingga sebagian likuiditas dapat berputar di pasar domestik dalam bentuk rupiah," jelasnya.

Namun, Rahma menyoroti bahwa konversi tersebut membuat dana yang semula berbentuk valuta asing berkurang. Alhasil, potensi ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik juga perlu diperhatikan.

Rahma menilai, meskipun seluruh DHE tetap wajib masuk ke sistem keuangan domestik, fleksibilitas penggunaan dana setelah masa penempatan minimum dapat membuat dana tersebut lebih cepat berputar untuk kebutuhan korporasi.

Karena itu, dampak kebijakan terhadap likuiditas valas domestik perlu dilihat dari bagaimana eksportir menggunakan dana tersebut setelah kewajiban penempatan minimum terpenuhi.

"Potensi penguatan cadangan devisa Bank Indonesia dari penempatan jangka panjang DHE sektor tambang menjadi lebih terbatas dibandingkan potensi maksimalnya jika tanpa relaksasi. Karena, sebagian besar dana langsung berputar untuk siklus modal kerja, impor, dan kewajiban eksternal korporasi setelah batas minimum 3 bulan terpenuhi," tandasnya.

Baca Juga: TRON Gandeng Aulton Garap Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News