JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil akan melayangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Gugatan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, lolosnya kegiatan ekspor mineral mentah seperti nikel dan bauksit telah melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK). Poin ketentuannya yang dianggap melanggar bahwa dalam ketentuan MK disebutkan kegiatan ekspor mineral wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian. "Jadi Permen ESDM 5/2017 ini melanggar konstitusi. Maka gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/1).
Relaksasi ekspor mineral mentah menuai gugatan
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil akan melayangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Gugatan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, lolosnya kegiatan ekspor mineral mentah seperti nikel dan bauksit telah melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK). Poin ketentuannya yang dianggap melanggar bahwa dalam ketentuan MK disebutkan kegiatan ekspor mineral wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian. "Jadi Permen ESDM 5/2017 ini melanggar konstitusi. Maka gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/1).