JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak jadi menyodorkan revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka merelaksasi ekspor mineral mulai Januari 2017 Padahal, revisi tersebut sudah mencapai naskah final dan sudah dibahas Plt Menteri ESDM Luhut B. Panjaitan bersama para ahli hukum saat itu. Revisi PP itu menyebut, perusahaan pemegang kontrak karya wajib mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan sebagai hadiahnya boleh ekspor pasca Januari 2017. Nah, Kementerian ESDM menyodorkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai beleid pengganti Undang-Undang No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut sumber KONTAN yang mengetahui persis pembahasan ini, revisi PP 01/2014 tidak disetujui oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Argumen Jonan, revisi PP itu sangat lemah dan mudah diujimateri, karena bertentangan dengan UU Minerba.
Relaksasi ekspor mineral pakai Perpu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak jadi menyodorkan revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka merelaksasi ekspor mineral mulai Januari 2017 Padahal, revisi tersebut sudah mencapai naskah final dan sudah dibahas Plt Menteri ESDM Luhut B. Panjaitan bersama para ahli hukum saat itu. Revisi PP itu menyebut, perusahaan pemegang kontrak karya wajib mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan sebagai hadiahnya boleh ekspor pasca Januari 2017. Nah, Kementerian ESDM menyodorkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai beleid pengganti Undang-Undang No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut sumber KONTAN yang mengetahui persis pembahasan ini, revisi PP 01/2014 tidak disetujui oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Argumen Jonan, revisi PP itu sangat lemah dan mudah diujimateri, karena bertentangan dengan UU Minerba.