JAKARTA. Kementerian ESDM dan DPR RI akan memberikan batas waktu pelonggaran ekspor mineral selama lima tahun setelah RUU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Undang-undangkan. Namun, dalam RUU Minerba juga ditekankan bahwa dalam waktu lima tahun itu, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah harus mencapai 100%. Apabila tidak, pemerintah siap memberikan sanksi. Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan relaksasi ekspor mineral ini kepada DPR dan akan memberikan jangka waktu pelonggaran ekspor mineral.
Relaksasi ekspor mineral sampai 5 tahun
JAKARTA. Kementerian ESDM dan DPR RI akan memberikan batas waktu pelonggaran ekspor mineral selama lima tahun setelah RUU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) di Undang-undangkan. Namun, dalam RUU Minerba juga ditekankan bahwa dalam waktu lima tahun itu, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah harus mencapai 100%. Apabila tidak, pemerintah siap memberikan sanksi. Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan relaksasi ekspor mineral ini kepada DPR dan akan memberikan jangka waktu pelonggaran ekspor mineral.