JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan atau konsentrat dianggap akan menggangu iklim investasi. Indonesian Resources Studies (IRESS) menganggap, hal itu berkaitan dengan kepastian usaha yang penting bagi iklim investasi. Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat yang diberikan selama tiga tahun, sejak 12 Januari 2014 mendorong investor membangun fasilitas smelter. Sebab, terhitung 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun, bila perpanjangan diberikan, ini akan berdampak pada iklim investasi. "Perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat membuat ketidakpastian usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9). Saat ini, ada dua jenis perizinan smelter yang diberlakukan. Pertama, smelter yang berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, smelter berlisensi Izin Usaha Perindustrian (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Relaksasi ekspor mineral usik Iklim investasi
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan atau konsentrat dianggap akan menggangu iklim investasi. Indonesian Resources Studies (IRESS) menganggap, hal itu berkaitan dengan kepastian usaha yang penting bagi iklim investasi. Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat yang diberikan selama tiga tahun, sejak 12 Januari 2014 mendorong investor membangun fasilitas smelter. Sebab, terhitung 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun, bila perpanjangan diberikan, ini akan berdampak pada iklim investasi. "Perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat membuat ketidakpastian usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9). Saat ini, ada dua jenis perizinan smelter yang diberlakukan. Pertama, smelter yang berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, smelter berlisensi Izin Usaha Perindustrian (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.