Relaksasi ekspor mineral usik Iklim investasi



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan atau konsentrat dianggap akan menggangu iklim investasi. Indonesian Resources Studies (IRESS) menganggap, hal itu berkaitan dengan kepastian usaha yang penting bagi iklim investasi.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat yang diberikan selama tiga tahun, sejak 12 Januari 2014 mendorong investor membangun fasilitas smelter. Sebab, terhitung 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun, bila perpanjangan diberikan, ini akan berdampak pada iklim investasi. "Perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat membuat ketidakpastian usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Saat ini, ada dua jenis perizinan smelter yang diberlakukan. Pertama, smelter yang berbasis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, smelter berlisensi Izin Usaha Perindustrian (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. 


Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, karena IUP umumnya memiliki tambang sehingga hasil produksinya bisa lanngsung dimurnikan. Sedangkann IUI hanya memiliki smelter saja. "Kalau memang mau berikan relaksasi ekspor seperti apa dulu perlakuannya. Pemerintah harus tegas dan jelas maunya apa," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini