KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai polemik. Beleid baru itu memberi pelonggaran masuknya barang impor. Produsen elektronik melalui Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengaku kecewa dengan adanya kebijakan relaksasi impor tersebut. Alsannya, karena dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
Relaksasi Impor Bikin Sharp Kesulitan Buat Perencanaan Produksi dan Penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai polemik. Beleid baru itu memberi pelonggaran masuknya barang impor. Produsen elektronik melalui Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengaku kecewa dengan adanya kebijakan relaksasi impor tersebut. Alsannya, karena dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.