Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. 

Melansir Kompas.com, di dalam beleid tersebut, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. 

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran. Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021. 


"Iya benar sampai Januari saja," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Ini daftar lengkap calon direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek

Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip dari situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penjelasan mengenai relaksasi iuran

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Cara BP Jamsostek menumbuhkan dana kelolaan yang nilainya ratusan triliun

Tujuannya relaksasi

1. Mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta

2. Meringankan beban pemberi kerja & peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan

3. Mendukung upaya pemulihan perekonomian & kelangsungan usaha

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie