Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa bantu cash flow perusahaan saat pandemi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan pemeritah yang merelaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai langkah yang baik.

Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Timboel menyebut dengan adanya pelonggaran iuran, maka akan ikut membantu cash flow dari perusahaan yang selama ini terganggu lantaran pandemi virus corona (Covid-19). "Saya melihat ini sangat baik untuk membantu cash flow perusahaan di masa pandemi covid ini," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).


Namun, kata Timboel, semangat baik dari kebijakan tersebut harusnya tak memberikan syarat yang rumit bagi perusahaan untuk menfaatkan kebijakan pelonggaran.

Baca Juga: Berlaku 1 September, Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pada PP tersebut, Timboel melihat terdapat syarat perusahaan dan pekerja untuk dapat memanfaatkan relaksasi tersebut. Yakni telah melunasi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) sampai dengan bulan Juli 2020.

Menurutnya, harusnya aturan tersebut tidak mencantumkan syarat iuran hingga bulan Juli. Lantaran kondisi perusahaan yang menunggak membayar iuran ialah akibat dari adanya pandemi Covid-19.

"Karena ketentuan ini, jadi yang dapat relaksasi Agustus 2020 - Januari 2021. Persoalan yang muncul kan perusahaan lagi susah makanya menunggak iuran kalau dipersyaratkan harus bayar sampai Juli 2020 supaya dapat diskon 99%, ya artinya perusahaannya lagi susah kenapa harus ada syarat itu," jelas Timboel.

Adapun syarat yang dikritisi Timboel ialah pada pasal 13 ayat 1 PP tersebut yang berbunyi : "Pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020".

Melalui PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).

Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Selanjutnya: Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak subsidi gaji meski cairkan JHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat