KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan pemeritah yang merelaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai langkah yang baik. Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Timboel menyebut dengan adanya pelonggaran iuran, maka akan ikut membantu cash flow dari perusahaan yang selama ini terganggu lantaran pandemi virus corona (Covid-19). "Saya melihat ini sangat baik untuk membantu cash flow perusahaan di masa pandemi covid ini," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa bantu cash flow perusahaan saat pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan pemeritah yang merelaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai langkah yang baik. Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Timboel menyebut dengan adanya pelonggaran iuran, maka akan ikut membantu cash flow dari perusahaan yang selama ini terganggu lantaran pandemi virus corona (Covid-19). "Saya melihat ini sangat baik untuk membantu cash flow perusahaan di masa pandemi covid ini," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).