KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah baru saja menetapkan kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan terdampak pandemi perlu diutamakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah baru saja menetapkan kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelonggaran atau relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.