Jakarta. Relaksasi aturan penurunan nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) menjadi Rp 5 miliar diprediksi akan menarik minat investor repatriasi tax amnesty. Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan KPD menjadi salah satu jalan repatriasi tax amnesty karena bisa mengunci dana selama tiga tahun. "Nasabah yang memiliki dana Rp 5 miliar hingga Rp 9 miliar kini bisa membuat KPD," ujar Soni," Jakarta, Rabu (29/6). Soni mengaku pihaknya saat ini mengelola 20 akun KPD senilai Rp 9 triliun. Mayoritas KPD tersebut beraset dasar saham.
Relaksasi KPD bisa tampung repatriasi tax amnesty
Jakarta. Relaksasi aturan penurunan nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) menjadi Rp 5 miliar diprediksi akan menarik minat investor repatriasi tax amnesty. Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan KPD menjadi salah satu jalan repatriasi tax amnesty karena bisa mengunci dana selama tiga tahun. "Nasabah yang memiliki dana Rp 5 miliar hingga Rp 9 miliar kini bisa membuat KPD," ujar Soni," Jakarta, Rabu (29/6). Soni mengaku pihaknya saat ini mengelola 20 akun KPD senilai Rp 9 triliun. Mayoritas KPD tersebut beraset dasar saham.