Relaksasi KPD bisa tampung repatriasi tax amnesty



Jakarta. Relaksasi aturan penurunan nilai investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) menjadi Rp 5 miliar diprediksi akan menarik minat investor repatriasi tax amnesty.

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan KPD menjadi salah satu jalan repatriasi tax amnesty karena bisa mengunci dana selama tiga tahun. "Nasabah yang memiliki dana Rp 5 miliar hingga Rp 9 miliar kini bisa membuat KPD," ujar Soni," Jakarta, Rabu (29/6).

Soni mengaku pihaknya saat ini mengelola 20 akun KPD senilai Rp 9 triliun. Mayoritas KPD tersebut beraset dasar saham.


Saat ini aturan terkait KPD tertuang dalam Peraturan Bapepam-LK V.G.6 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Aturan tersebut mewajibkan dana kelolaan awal untuk setiap nasabah minimal Rp 10 miliar. Namun, jumlah dana kelolaan tersebut bisa mengalami penurunan kurang dari Rp 10 miliar akibat pergerakan harga pasar atas portolio efek yang menjadi aset dasar KPD.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida mengatakan revisi aturan KPD agar dana repatriasi bisa masuk ke dalam produk tersebut. "Sehingga diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto