JAKARTA. Ruang penyaluran kredit bakal semakin lega. Bank Indonesia (BI) segera merampungkan kebijakan baru mengenai relaksasi giro wajib minimum (GWM) terhadap loan to deposit rasio (LDR) perbankan. Dalam beleid itu, BI akan memperluas definisi simpanan dalam perhitungan rasio likuiditas. Kelak, surat berharga bisa masuk dalam kategori simpanan perbankan. Dus, istilah LDR akan diganti dengan liquidity funding ratio (LFR). Beleid baru tersebut akan terbit awal Juni mendatang. Aturan tersebut telah dikoordinasikan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, relaksasi yang diberikan, bank-bank yang sudah memenuhi persyaratan, berupa penyaluran kredit bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih besar dari ketentuan sebesar 5% di tahun ini, akan mendapatkan kelonggaran ekspansi kredit.
Relaksasi LDR berlaku Juni
JAKARTA. Ruang penyaluran kredit bakal semakin lega. Bank Indonesia (BI) segera merampungkan kebijakan baru mengenai relaksasi giro wajib minimum (GWM) terhadap loan to deposit rasio (LDR) perbankan. Dalam beleid itu, BI akan memperluas definisi simpanan dalam perhitungan rasio likuiditas. Kelak, surat berharga bisa masuk dalam kategori simpanan perbankan. Dus, istilah LDR akan diganti dengan liquidity funding ratio (LFR). Beleid baru tersebut akan terbit awal Juni mendatang. Aturan tersebut telah dikoordinasikan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, relaksasi yang diberikan, bank-bank yang sudah memenuhi persyaratan, berupa penyaluran kredit bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih besar dari ketentuan sebesar 5% di tahun ini, akan mendapatkan kelonggaran ekspansi kredit.