Relaksasi LTV akan terasa dalam satu hingga dua tahun ke depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk merelaksasi aturan rasio pinjaman atau kredit terhadap nilai agunannya atau loan to value (LTV) disambut baik dan diperkirakan akan menstimulus ekonomi dalam jangka pendek. Dampak dari relaksasi itu, diperkirakan akan sangat terasa.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji relaksasi ketentuan pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang selama ini disesuaikan dengan perkembangan pembangunan perumahan.

BI juga tengah mengkaji relaksasi larangan indent dan ketentuan mengenai jumlah rumah yang bisa dibeli yang tidak dikaitkan dengan pendapatan dan kemampuan angsurannya.


Peneliti Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pelonggaran LTV yang akan dilakukan BI bisa meliputi dua hal, yaitu merelaksasi besaran uang muka atau down payment (DP) atau merelaksasi cicilannya.

Mengenai termin pembiayaan lanjut Bhima, BI bisa melakukan relaksasi melalui strategi grace periode.

"Jadi si debitur KPR membayar cicilan disesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay). Misalnya, tiga bulan pertama tidak membayar bunga, baru setelah tiga bulan dia bayar pakai cicilan bunga," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (27/5).

Ia melanjutkan, relaksasi LTV akan memberi dampak yang cukup terasa bagi perekonomian. Sebab, sektor properti memiliki multiplier terhadap 170 produk turunan, seperti besi, semen, dan kaca.

Tak hanya itu, relaksasi ini juga akan meningkatkan serapan tenaga kerja sehingga akan berimplikasi terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah.

Bhima juga bilang, dalam jangka menengah, relaksasi itu bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi hingga menjadi 5,1%-5,2%.

Sementara sektor konstruksi, diperkirakan akan terdorong dan bisa tumbuh mencapai 7%, lebih tinggi dari tahun 2017 yang sebesar 6,7%.

"Time lag-nya jangka menengah satu sampai dua tahun sudah bisa terasa," tambah Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto