KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengumumkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) properti. Pelonggaran ini terkait dengan penurunan rasio uang muka, relaksasi aturan inden kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga termin pembayaran kredit. Perry Warjiyo, Gubernur BI menjanjikan relaksasi yang akan dilakukan tetap akan dalam koridor prinsip prudensial penyaluran kredit dan manajemen risiko perbankan. Dengan relaksasi LTV ini diharapkan ruang bagi bank untuk meningkatkan kredit perumahan bisa lebih longgar. "Pelonggaran ini diharapkan bisa berdampak ke peningkatan ekonomi," kata Perry, Rabu (30/5). Para bankir menyambut rencana relaksasi LTV kredit properti tersebut. Kendati tren suku bunga akan naik pasca kenaikan bunga acuan BI, namun bankir yakin risiko kredit properti akan bisa terjaga meskipun ada pelonggaran aturan LTV.
Relaksasi LTV berisiko kecil ke kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengumumkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) properti. Pelonggaran ini terkait dengan penurunan rasio uang muka, relaksasi aturan inden kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga termin pembayaran kredit. Perry Warjiyo, Gubernur BI menjanjikan relaksasi yang akan dilakukan tetap akan dalam koridor prinsip prudensial penyaluran kredit dan manajemen risiko perbankan. Dengan relaksasi LTV ini diharapkan ruang bagi bank untuk meningkatkan kredit perumahan bisa lebih longgar. "Pelonggaran ini diharapkan bisa berdampak ke peningkatan ekonomi," kata Perry, Rabu (30/5). Para bankir menyambut rencana relaksasi LTV kredit properti tersebut. Kendati tren suku bunga akan naik pasca kenaikan bunga acuan BI, namun bankir yakin risiko kredit properti akan bisa terjaga meskipun ada pelonggaran aturan LTV.