JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat melonggarkan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hanya saja, BI belum menetapkan LTV yang baru. Pelonggaran LTV diyakini akan meningkatkan permintaan KPR karena debitur tak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) yang tinggi. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mendukung relaksasi aturan LTV KPR tersebut karena perlambatan ekonomi membuat calon debitur terasa berat harus membayar 20%–30% uang muka. Selain itu, properti merupakan sektor yang dapat mendukung sektor lain seperti konstruksi, barang dan jasa. Kata Jahja, andai BI melonggarkan LTV KPR dengan rasio LTV 90% dan DP 10%, maka ada potensi pertumbuhan KPR bisa naik sebesar 100 basis poin (bps)–200 bps. “Perbankan akan mencatat pertumbuhan KPR minimal 10%,” kata Jahja, Senin (23/5).
Relaksasi LTV bisa dongkrak kucuran KPR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat melonggarkan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hanya saja, BI belum menetapkan LTV yang baru. Pelonggaran LTV diyakini akan meningkatkan permintaan KPR karena debitur tak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) yang tinggi. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mendukung relaksasi aturan LTV KPR tersebut karena perlambatan ekonomi membuat calon debitur terasa berat harus membayar 20%–30% uang muka. Selain itu, properti merupakan sektor yang dapat mendukung sektor lain seperti konstruksi, barang dan jasa. Kata Jahja, andai BI melonggarkan LTV KPR dengan rasio LTV 90% dan DP 10%, maka ada potensi pertumbuhan KPR bisa naik sebesar 100 basis poin (bps)–200 bps. “Perbankan akan mencatat pertumbuhan KPR minimal 10%,” kata Jahja, Senin (23/5).