KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berencana memperlonggar aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry berharap rencana aturan yang masih dikaji BI saat ini bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat. Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud, yaitu relaksasi termin pembayaran cicilan. Selama ini, ketentuan pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan. Selain itu, Perry juga berencana merelaksasi ketentuan perolehan KPR setelah properti tersedia secara utuh atau tidak boleh indent. Dan juga, "(Ketentuan mengenai) berapa jumlah rumah yang bisa dibeli yang tidak dikaitkan dengan pendapatan dan kemampuan angsurannya," kata Perry di Gedung BI Thamrin, Jumat (25/5).
Relaksasi LTV: Pelonggaran termin pembayaran hingga kepemilikan properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berencana memperlonggar aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry berharap rencana aturan yang masih dikaji BI saat ini bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat. Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud, yaitu relaksasi termin pembayaran cicilan. Selama ini, ketentuan pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan. Selain itu, Perry juga berencana merelaksasi ketentuan perolehan KPR setelah properti tersedia secara utuh atau tidak boleh indent. Dan juga, "(Ketentuan mengenai) berapa jumlah rumah yang bisa dibeli yang tidak dikaitkan dengan pendapatan dan kemampuan angsurannya," kata Perry di Gedung BI Thamrin, Jumat (25/5).