Relaksasi Pajak 2026 Dinilai Tepat Sasaran, Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.Pemerintah resmi menggulirkan dua kebijakan insentif pajak untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026.

Insentif tersebut menyasar langsung kelas menengah melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor tertentu serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dan tepat sasaran di tengah tekanan ekonomi global maupun domestik.


"Saya rasa ini langkah positif, pemerintah menyadari bahwa kelas menengah adalah tulang punggung ekonomi yang paling rentan terhadap guncangan. Relaksasi pajak ini bisa dibilang memiliki efek berganda atau multiplier effect yang luas terhadap perekonomian nasional," Ujar Ade dalam keterangannya, Senin (12/1).

Pembebasan PPh 21 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Baca Juga: Aturan P3B Berubah, Ditjen Pajak Umumkan Formulir DGT Baru

Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan yang bekerja di lima sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Menurut Ade, kebijakan ini bukan sekadar relaksasi fiskal, tetapi menjadi stimulan langsung bagi industri padat karya yang tengah terhimpit, sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.

"Masyarakat kelas menengah kan cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk belanja kebutuhan harian. Artinya, uang yang semula dialokasikan untuk pajak kini beralih menjadi daya beli riil yang bisa langsung dibelanjakan sehingga memutar roda perekonomian melalui konsumsi harian mereka," ungkap Ade.

Berdasarkan analisis NEXT Indonesia Center yang mengacu pada data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, realisasi penerimaan PPh 21 nasional tercatat sebesar Rp 243,56 triliun dengan jumlah pekerja mencapai 144,64 juta orang. Rata-rata beban PPh 21 per pekerja mencapai Rp1,68 juta per tahun.

Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk seluruh pekerja nasional. Insentif difokuskan pada lima sektor padat karya tersebut.

"Sehingga diperkirakan terdapat 17,1 juta pekerja dari lima sektor tersebut yang akan merasakan dampak langsung berupa gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan selama tahun 2026," pungkasnya.

Secara kumulatif, nilai subsidi PPh 21 yang beralih menjadi tambahan daya beli masyarakat diproyeksikan mencapai Rp 28,77 triliun. Dana ini diharapkan mampu menahan laju perlambatan ekonomi melalui penguatan konsumsi rumah tangga.

Selain PPh 21, pemerintah juga memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, konsumen dapat membeli rumah dengan PPN 0%.

Insentif berlaku untuk rumah tapak dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp5 miliar. Skema ini dirancang untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi kelas menengah.

"Kebijakan ini jelas akan memberi efek domino yang besar, misalnya ketika permintaan di sektor properti meningkat, maka ratusan industri pendukungnya seperti semen, baja, cat, hingga penyedia jasa interior dan furnitur akan ikut tergerak. Inilah yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi pasar domestik kita," imbuhnya.

Di sisi lain, Ade juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala dan pengawasan ketat untuk memastikan apakah relaksasi pajak ini benar-benar efektif dalam mendorong daya beli masyarakat kelas menegah.

"Jika indikator pertumbuhan tidak menunjukkan tren positif dalam periode evaluasi, pemerintah harus merumuskan formula kebijakan lain yang lebih responsif dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas ekonomi nasional," tutupnya. 

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Klaim Tak Ada Titipan Siswa di 166 Sekolah Rakyat

Selanjutnya: Aturan P3B Berubah, Ditjen Pajak Umumkan Formulir DGT Baru

Menarik Dibaca: Cek Katalog! Banjir Promo Es Krim Alfamart Beli Banyak Lebih Untung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News