KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 belum memberikan lonjakan signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan pajak nasional. Data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga akhir masa relaksasi menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima otoritas pajak mencapai 13.593.754. Angka tersebut setara dengan sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT. Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, ketika jumlah SPT yang masuk telah mencapai 13.056.881, tambahan pelaporan selama periode relaksasi hanya sekitar 536.873 SPT. Dengan demikian, kenaikan selama satu bulan tersebut tercatat kurang dari 4%.
Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Berakhir, Tingkat Kepatuhan Masih di Bawah Target
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 belum memberikan lonjakan signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan pajak nasional. Data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga akhir masa relaksasi menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima otoritas pajak mencapai 13.593.754. Angka tersebut setara dengan sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT. Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, ketika jumlah SPT yang masuk telah mencapai 13.056.881, tambahan pelaporan selama periode relaksasi hanya sekitar 536.873 SPT. Dengan demikian, kenaikan selama satu bulan tersebut tercatat kurang dari 4%.