Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Berakhir, Tingkat Kepatuhan Masih di Bawah Target



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 belum memberikan lonjakan signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan pajak nasional.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga akhir masa relaksasi menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima otoritas pajak mencapai 13.593.754. Angka tersebut setara dengan sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, ketika jumlah SPT yang masuk telah mencapai 13.056.881, tambahan pelaporan selama periode relaksasi hanya sekitar 536.873 SPT. Dengan demikian, kenaikan selama satu bulan tersebut tercatat kurang dari 4%.


Baca Juga: Purbaya: Coretax Siap Lacak Pengusaha yang Pecah Usaha demi Pajak Murah

Meski secara keseluruhan peningkatannya terbatas, dampak relaksasi paling terlihat pada kelompok wajib pajak badan. 

Jumlah SPT Badan berdenominasi rupiah meningkat dari 846.682 menjadi 1.079.466 laporan, atau tumbuh sekitar 27,5% dalam satu bulan.

Sementara itu, SPT Badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS) juga mengalami kenaikan dari 1.379 menjadi 1.724 laporan.

Kenaikan paling tinggi secara persentase terjadi pada wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. SPT Badan rupiah pada kelompok ini bertambah dari 26.184 menjadi 45.108 laporan, melonjak sekitar 72%. 

Namun secara jumlah, kontribusinya masih relatif kecil terhadap total pelaporan nasional.

Di sisi lain, tambahan pelaporan dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan justru lebih besar secara nominal. Selama Mei 2026, segmen ini mencatat tambahan 219.010 SPT, meskipun tidak termasuk kelompok yang menjadi fokus utama kebijakan relaksasi.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19.051.508. Dari jumlah tersebut, target kepatuhan pelaporan tepat waktu ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Baca Juga: Siap Hadapi El-Nino, Wamentan Mengklaim Stok Beras Indonesia Capai 28 Juta Ton

Dengan realisasi hingga akhir Mei sebesar 13,59 juta SPT, masih terdapat kekurangan sekitar 1,68 juta laporan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Artinya, sekitar 11% target pelaporan masih belum terpenuhi.

Jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Mei baru mencapai sekitar 71,4%, menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News