KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menstimulus sektor keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air. Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. "Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pekan lalu.
Relaksasi pemasaran produk Paydi secara online diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menstimulus sektor keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air. Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. "Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pekan lalu.