KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk nasabah kartu kredit. Bank Indonesia memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit. Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi kartu kredit yang diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).
Relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit diperpanjang, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk nasabah kartu kredit. Bank Indonesia memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit. Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi kartu kredit yang diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda. “Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).