Relaksasi penempatan dana investasi IKNB di SUN



JAKARTA. Beban industri keuangan non bank (IKNB) tahun depan masih berat. Mereka wajib memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang minimal penempatan investasi di surat utang berharga (SUN). Pada perusahaan asuransi jiwa harus menempatkan dana di SUN minimal 20% dari total investasi pada 2016 dan meningkat menjadi 30% di tahun 2017.

Sedangkan persyaratan minimal investasi di SUN bagi asuransi umum mencapai 10% di 2016 dan 20% dari total investasi di 2017. Sedangkan, industri dana pensiun pemberi kerja penempatan dana paling rendah sebanyak 30% dari total investasi.

Meski rada berat, naga-naganya, IKNB bakal memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya OJK memberi kelonggaran. Yakni membolehkan IKNB menempatkan investasi pada obligasi atau sukuk infrastruktur milik badan usaha milik negara (BUMN) yang kemudian disetarakan dengan SUN.


Artinya, selain masuk ke SUN, IKNB bisa melirik obligasi BUMN, BUMN dan anak usahanya sebagai salah satu alternatif memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN.

Dalam aturan main OJK, industri keuangan non bank boleh mengoleksi obligasi infrastruktur BUMN maksimal 40% dari batas minimal yang dipersyaratkan. Tapi kebijakan tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun ini. Tahun depan, batas maksimalnya ditingkatkan jadi 50% dari batas minimal yang disyaratkan.

Jadi, ruang bagi IKNB untuk memenuhi beleid OJK tersebut makin terbuka lantaran boleh mengoleksi lebih banyak obligasi infrastruktur yang diterbitkan BUMN.

Pengunaan dana infrastruktur tidak hanya untuk membangun jalan atau semacamnya. OJK menyebut dana tersebut juga bisa untuk sektor perumahan, perkebunan, kimia pertanian, pariwisata dan peternakan.

Industri menilai perluasan penempatan dana investasi di obligasi BUMN, badan umum milik daerah (BUMD) serta anak usahanya bisa membantu hasil investasi perusahaan. Pasalnya, imbal hasil yang ditawarkan oleh obligasi korporasi jauh lebih gede ketimbang investasi di SUN.

Apalagi, menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, hingga November 2016, total investasi perusahaan asuransi jiwa di SUN baru sekitar 14%. Jauh dari ketentuan lama OJK yang mewajibkan menempatkan dana investasi di SUN minimal sebesar 20% dari seluruh investasi.

Hingga Oktober 2016, berdasarkan data OJK, rata-rata perusahaan asuransi umum baru memenuhi ketentuan investasi di SUN sebesar 9,3%. Tapi ada juga perusahaan asuransi umum yang telah memenuhi ketentuan dari regulator. Salah satunya PT Asuransi Jasa Tania (Jastan). "Saat ini porsi SBU kami sudah mencapai 16%," kata Direktur Keuangan Jastan Teddy Sastra.

Sementara dana pensiun lebih beruntung. Rata-rata kepemilikan SUN oleh industri dana pensiun sudah mencapai 23,5%. Namun memang masih ada dapen yang belum bisa memenuhi syarat minimum 20% investasi di SUN. Ada sekitar 40 dapen yang belum memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini