JAKARTA. Beban industri keuangan non bank (IKNB) tahun depan masih berat. Mereka wajib memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang minimal penempatan investasi di surat utang berharga (SUN). Pada perusahaan asuransi jiwa harus menempatkan dana di SUN minimal 20% dari total investasi pada 2016 dan meningkat menjadi 30% di tahun 2017. Sedangkan persyaratan minimal investasi di SUN bagi asuransi umum mencapai 10% di 2016 dan 20% dari total investasi di 2017. Sedangkan, industri dana pensiun pemberi kerja penempatan dana paling rendah sebanyak 30% dari total investasi. Meski rada berat, naga-naganya, IKNB bakal memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya OJK memberi kelonggaran. Yakni membolehkan IKNB menempatkan investasi pada obligasi atau sukuk infrastruktur milik badan usaha milik negara (BUMN) yang kemudian disetarakan dengan SUN.
Relaksasi penempatan dana investasi IKNB di SUN
JAKARTA. Beban industri keuangan non bank (IKNB) tahun depan masih berat. Mereka wajib memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang minimal penempatan investasi di surat utang berharga (SUN). Pada perusahaan asuransi jiwa harus menempatkan dana di SUN minimal 20% dari total investasi pada 2016 dan meningkat menjadi 30% di tahun 2017. Sedangkan persyaratan minimal investasi di SUN bagi asuransi umum mencapai 10% di 2016 dan 20% dari total investasi di 2017. Sedangkan, industri dana pensiun pemberi kerja penempatan dana paling rendah sebanyak 30% dari total investasi. Meski rada berat, naga-naganya, IKNB bakal memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya OJK memberi kelonggaran. Yakni membolehkan IKNB menempatkan investasi pada obligasi atau sukuk infrastruktur milik badan usaha milik negara (BUMN) yang kemudian disetarakan dengan SUN.