KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pemberian stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Kelonggaran ini bertujuan mengurangi beban perusahaan produsen rokok. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Penundaan ini diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Korona (Covid-19). Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah virus Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.
Relaksasi pita cukai rokok Rp 9,9 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pemberian stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Kelonggaran ini bertujuan mengurangi beban perusahaan produsen rokok. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Penundaan ini diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Korona (Covid-19). Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah virus Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.