KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja. Pembebasan PPh tersebut berlaku bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, beleid tersebut cukup menarik, karena bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi dividen khususnya dengan tujuan untuk ekspansi akan mendapatkan keringanan yang akan membuat bisnis, baik dari segi ekspansi maupun sustainibilitas akan menjadi lebih baik. Nico melanjutkan, emiten yang melakukan reinvestasi akan mendapatkan keuntungan. Namun hal ini tergantung pada sejauh mana emiten menggunakan dana tersebut, untuk ekspansi atau memberikannya kembali kepada investor.
Relaksasi PPh reinvestasi dividen baru berdampak signifikan dalam jangka panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja. Pembebasan PPh tersebut berlaku bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, beleid tersebut cukup menarik, karena bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi dividen khususnya dengan tujuan untuk ekspansi akan mendapatkan keringanan yang akan membuat bisnis, baik dari segi ekspansi maupun sustainibilitas akan menjadi lebih baik. Nico melanjutkan, emiten yang melakukan reinvestasi akan mendapatkan keuntungan. Namun hal ini tergantung pada sejauh mana emiten menggunakan dana tersebut, untuk ekspansi atau memberikannya kembali kepada investor.