KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengungkapkan pihaknya tidak bergerak impulsif untuk membeli kendaraan karena implementasi relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku Maret ini. Sebagai informasi, Pemerintah menjalankan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM nol persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100% di bulan pertama. Head of Investor Relations Blue Bird Michael Tene menjabarkan, untuk pembelian kendaraan untuk taksi merupakan kendaraan umum (plat kuning) maka memang dari dulu sudah dikecualikan dari PPnBM.
Relaksasi PPnBM berlaku, Blue Bird (BIRD) belum ingin memperbanyak armada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengungkapkan pihaknya tidak bergerak impulsif untuk membeli kendaraan karena implementasi relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku Maret ini. Sebagai informasi, Pemerintah menjalankan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM nol persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100% di bulan pertama. Head of Investor Relations Blue Bird Michael Tene menjabarkan, untuk pembelian kendaraan untuk taksi merupakan kendaraan umum (plat kuning) maka memang dari dulu sudah dikecualikan dari PPnBM.