Relaksasi PPnBM bisa genjot penjualan rumah mewah Ciputra (CTRA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA, anggota indeks Kompas100 ini) berharap relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bisa berimbas terhadap penjualan rumah mewah miliknya. Pasalnya, saat ini demand di segmen rumah mewah sedikit lesu karena aturan tersebut.

Selain relaksasi PPnBM, juga ada PMK No.92/PMK/03/2019 mengenai relaksasi PPh Pasal 22 yakni pelonggaran batasan harga jual pada kelompok hunian mewah yang naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarif PPh Pasal 22 tersebut juga mengalami penurunan dari 5% menjadi 1%?

"Kami memang ada produk-produk yang besar dan berpotensi, karena PPnBM dan PPh pasal 22 ini tidak diminati market. Alasannya karena kena pajak lebih PPnBM sebesar 20% dan PPh Pasal 22 itu 5%," ujar Tulus Santoso, Direktur Independen CTRA, Rabu (26/6)


Dengan adanya relaksasi tersebut, penjualan proyek hunian mewah milik CTRA bisa terdongkrak. Paling tidak hal ini akan menimbulkan minat beli untuk konsumen kelas atas, namun manajemen menyatakan belum akan mengenalkan proyek hunian di atas Rp 5 miliar akibat relaksasi tersebut.

"Kalau demand-nya ada, kami bisa utilisasi lahan yang dikembangkan untuk hunian mewah sampai 100%, sekarang landbank untuk proyek di atas Rp 5 miliar per unit itu masih 40% utilisasi lahannya," lanjutnya.

Manajemen menyampaikan saat ini segmen pasar untuk kelas atas memang tidak besar. Hal ini karena tidak semua wilayah bisa dikembangkan hunian mewah di atas Rp 5 miliar.

Beberapa landbank yang dikembangkan untuk hunian mewah di antaranya Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto