KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA, anggota indeks Kompas100 ini) berharap relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bisa berimbas terhadap penjualan rumah mewah miliknya. Pasalnya, saat ini demand di segmen rumah mewah sedikit lesu karena aturan tersebut. Selain relaksasi PPnBM, juga ada PMK No.92/PMK/03/2019 mengenai relaksasi PPh Pasal 22 yakni pelonggaran batasan harga jual pada kelompok hunian mewah yang naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarif PPh Pasal 22 tersebut juga mengalami penurunan dari 5% menjadi 1%? "Kami memang ada produk-produk yang besar dan berpotensi, karena PPnBM dan PPh pasal 22 ini tidak diminati market. Alasannya karena kena pajak lebih PPnBM sebesar 20% dan PPh Pasal 22 itu 5%," ujar Tulus Santoso, Direktur Independen CTRA, Rabu (26/6)
Relaksasi PPnBM bisa genjot penjualan rumah mewah Ciputra (CTRA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA, anggota indeks Kompas100 ini) berharap relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bisa berimbas terhadap penjualan rumah mewah miliknya. Pasalnya, saat ini demand di segmen rumah mewah sedikit lesu karena aturan tersebut. Selain relaksasi PPnBM, juga ada PMK No.92/PMK/03/2019 mengenai relaksasi PPh Pasal 22 yakni pelonggaran batasan harga jual pada kelompok hunian mewah yang naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarif PPh Pasal 22 tersebut juga mengalami penurunan dari 5% menjadi 1%? "Kami memang ada produk-produk yang besar dan berpotensi, karena PPnBM dan PPh pasal 22 ini tidak diminati market. Alasannya karena kena pajak lebih PPnBM sebesar 20% dan PPh Pasal 22 itu 5%," ujar Tulus Santoso, Direktur Independen CTRA, Rabu (26/6)