KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk kembali meninjau pencadangan. Maklum, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan akan segera berakhir pada Maret 2023 mendatang. "Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK senantiasa meminta LJK untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara secara virtual pada Senin (27/2). Ia melanjutkan, perbankan juga harus melakukan re-assessment secara berkelanjutan mengenai kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi. Juga kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bakal Berakhir, Bank Diminta Tinjau Pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk kembali meninjau pencadangan. Maklum, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan akan segera berakhir pada Maret 2023 mendatang. "Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK senantiasa meminta LJK untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara secara virtual pada Senin (27/2). Ia melanjutkan, perbankan juga harus melakukan re-assessment secara berkelanjutan mengenai kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi. Juga kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.